Pusziad bertugas pokok menyelenggarakan pembinaan kecabangan, pembinaan personel dan fungsi zeni dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
FUNGSI UTAMA
Pembinaan Kecabangan
Menyelenggarakan kegiatan yang berkenaan dengan pembinaan satuan Zeni, materiel zeni, doktrin, Jihandak dan Nubika, konstruksi dan bangunan, dan fasilitas dan jasa.
Pembinaan Satuan Zeni
Menyelenggarakan kegiatan yang berkenaan dengan pembinaan organisasi, pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan kesiapan satuan Zeni.
Pembinaan Pendidikan dan Latihan
Menyelenggarakan kegiatan yang berkenaan dengan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pendidikan dan latihan dalam rangka peningkatan mutu prajurit dan satuan Zeni TNI Angkatan Darat
Pembinaan Doktrin
Petunjuk dan Tradisi Korps. Menyelenggarakan kegiatan yang berkenaan dengan pembinaan doktrin zeni meliputi peraturan dan petunjuk serta kemampuan lidikzi, destruksi, konstruksi tempur, rintangan, samaran, penyeberangan, dan perbekalan air dan listrik serta tradisi korps kecabangan zeni
Pembinaan Jihandak dan Nubika
Menyelenggarakan kegiatan yang berkenaan pembinaan Jihandak dan Nubika
Pembinaan Materiel Zeni
Menyelenggarakan kegiatan bidang perencanaan, inventarisasi dan analisa materiel zeni
Pembinaan Konstruksi dan Bangunan
Menyelenggarakan kegiatan yang berkenaan dengan pembinaan, perencanaan, pengendalian dan pengawasan konstruksi dan bangunan permanen
Pembinaan Fasilitas dan Jasa
Menyelenggarakan kegiatan yang berkenaan dengan pembinaan listrik, gas dan air serta barang tak bergerak (BTB)
Penelitian dan Pengembangan
Menyelenggarakan kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan insani, materiel zeni, sistem dan metode serta organisasi
FUNGSI ORGANIK MILITER
Intelijen
Menyelenggarakan kegiatan di bidang pengamanan dalam rangka mendukung tugas pokok Pusziad.
Operasi
Menyelenggarakan kegiatan di bidang latihan dan kesiapan satuan dalam rangka mendukung tugas pokok Pusziad.
Logistik
Menyelenggarakan kegiatan di bidang pembekalan, pemeliharaan, angkutan, administrasi logistik serta penatausahaan dan pengurusan BMN dalam rangka mendukung tugas pokok Pusziad..
Teritorial
Menyelenggarakan kegiatan di bidang pembinaan teritorial satuan nonkowil dalam rangka mendukung tugas pokok Pusziad.
Perencanaan
Menyelenggarakan kegiatan di bidang perumusan rencana, pelaksanaan, serta pengendalian program dan anggaran dalam rangka mendukung tugas pokok Pusziad.
Pengawasan dan Pemeriksaan
Menyelenggarakan kegiatan di bidang pengawasan dan pemeriksaan umum serta perbendaharaan dalam rangka mendukung tugas pokok Pusziad.