PUSAT ZENI

BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN RKA SATKER DAERAH TA 2019 TANGGAL 26-28 JUNI 2018 DI BANDUNG

Pada tanggal 26-28 Juni 2018 bertempat di Bandung telah dilaksanakan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satker Daerah TA 2019 yang dihadiri oleh 102 Satker lingkungan Kemhan dan TNI. Bimbingan teknis ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Staf Perencana Satker dalam pelaksanaan penyusunan RKA TNI TA 2019. Bimbingan Teknis yang dilaksanakan selama 3 hari tersebut juga menghadirkan naras sumber dari Ditjen Anggaran Kemkeu yang menjelaskan secara teknis tekait dengan penyusunan dan penelaahan RKA-KL dan pengesahan DIPA serta aplikasi RKA-K/L.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang  Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang  Pemeriksaan Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional maka keseluruhan aspek pengelolaan keuangan negara telah mengalami perubahan, seperti penyusunan anggaran, pelaksanaan anggaran, perbendaharaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.

Sebagaimana amanat undang-undang tersebut di atas, Dirrenproggrar Ranahan Kemhan menyampaikan bahwa tahapan pelaksanaan reformasi diawali pada tahun 2004 dan akan terus dilakukan perubahan dan penyempurnaan, pada tahun 2017 pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Nasional, DALAM RANGKA penyempurnaan kualitas perencanaan, penganggaran dan kinerja  pemerintah.

Sejalan dengan pentahapan reformasi tersebut, kemhan terus melakukan transformasi sistem manajemen program dan anggaran secara bertahap dan berkelanjutan, dalam rangka melaksanakan anggaran belanja negara yang lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab telah ditetapkan Peraturan Bersama Antara Menhan Dan Menkeu Nomor 67/PMK.05/2013 dan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara Di Lingkungan Kemhan dan TNI yang didalamnya menyebutkan bahwa DIPA terdiri dari DIPA Induk dan DIPA Petikan. DIPA Petikan dibedakan menjadi DIPA Petikan Satker Pusat yang masih menggunakan mekanisme otorisasi dan DIPA Petikan Satker Daerah dimana DIPA berlaku sebagai otorisasi.

Keppres 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN yang didalamnya menyebutkan tentang mekanisme otorisasi di ganti dengan PP 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN Dalam Rangka Melaksanakan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, serta penerimaan dan pengeluaran negara secara lebih profesional, terbuka dan bertanggung jawab. Pasal 36 Ayat (2) menyebutkan bahwa DIPA digunakan oleh PA/KPA sebagai dasar pelaksanaan pembayaran, yang artinya dipa berlaku sebagai otorisasi.

Kemhan  dan   TNI  TERUS  melakukan   penyempurnaan Satker DIPA Daerah dan menambah jumlah alokasi anggaran DIPA Satker Daerah melalui penambahan Akun dan Output Kegiatan. Sesuai dengan rencana aksi dalam tahun anggaran 2019 Satker Daerah sudah sebagai Satker Mandiri sehingga perlu adanya kesiapan Satker Penerima DIPA Petikan Daerah yang meliputi Sumber Daya Manusia, Regulasi, Anggaran dan Organisasi.

Dirrenhan menyatakan bahwa pelaksanaan DIPA Otorisasi termasuk DIPA Satker Pusat direncanakan akan dilaksanakan pada TA 2018 setelah Peraturan Menteri Keuangan Pengganti Peraturan Bersama Menkeu dan Menhan Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kemhan dan TNI ditetapkan. Selanjutnya pada TA 2019, seluruh kegiatan akan dialokasikan dalam DIPA Satker Daerah kecuali untuk kegiatan Opslat, Pengadaan Alutsista (yang pengadaannya dilaksanakan pusat), BMP, LTGA serta tunjangan-tunjangan yang belum ada perpresnya (sampai perpresnya ditetapkan).

Dengan adanya bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Ditjen Renhan Kemhan dapat memberikan bimbingan teknis penyusunan RKA pada Satker-Satker penerima DIPA dengan harapan seluruh Satker akan dapat melaksanakan penyusunan RKA Tahun 2019 secara mandiri.

Bimbingan teknis ini sangat membantu dalam penyelarasan sistem manajemen nasional secara keseluruhan menuju good and clean government (pemerintahan yang baik dan bersih). Bimbingan teknis yang telah dilaksanakan dapat menjadi pedoman bagi staf perencanaan masing-masing Satker sehingga dapat mendukung tugas pokok TNI dalam menghadapi pelaksanaan DIPA Daerah yang akan dimulai Tahun 2019.

Paparan Bintek dari Kemhan

Peserta dari Ditziad